DPRD Kukar Desak Kepastian Nasib 481 Honorer R3: Jangan Sampai Pengabdian Puluhan Tahun Terabaikan
(RDP DPRD Kukar yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebanyak 481 tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menghadapi ketidakpastian.
Meski telah melewati
proses seleksi, mereka belum mendapatkan penempatan formasi karena tergolong
dalam kategori R3—kelompok yang dinyatakan lulus namun belum ditetapkan secara
administratif.
Masalah ini menjadi pokok
pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar pada
Selasa (22/07/2025) di ruang Banmus DPRD Kukar, Tenggarong.
Rapat tersebut dipimpin
oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, serta dihadiri sejumlah perwakilan dari
pemerintah daerah, termasuk Asisten III Setkab Kukar Dafip Hariyanto dan
Sekretaris BKPSDM Rokip.
Sejumlah anggota
legislatif lintas komisi turut hadir dan menyampaikan pandangan, seperti
Muhammad Idham dan Hamdiah dari Komisi IV, serta Erwin, Annisa Mulia Utami,
Jamhari, Safruddin, dan Sugeng Hariadi dari Komisi I.
Forum Tenaga Honorer Kukar
(FTHK) yang hadir dalam forum tersebut menyuarakan kegelisahan atas belum
adanya kejelasan status dan penugasan, meskipun mereka telah resmi lulus
seleksi PPPK.
Ketiadaan SK dan kepastian
lokasi kerja semakin membuat mereka cemas akan masa depan mereka.
Ketua DPRD Kukar Ahmad
Yani menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar berbagai konsultasi dengan
Bupati, Sekda, hingga BKPSDM guna mencari solusi atas polemik ini. Menurutnya,
saat ini opsi yang dikaji adalah skema penempatan dengan status paruh waktu.
Namun, ia menegaskan agar
status paruh waktu tidak sekadar menjadi label administratif. Para honorer
tetap harus bisa menjalankan tugas seperti biasa dan tetap mendapat perlakuan
yang adil, khususnya mereka yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan
tahun.
"Jangan sampai
pengabdian selama 15 sampai 22 tahun dipinggirkan oleh sistem yang lebih
mengedepankan aspek administratif semata," ujar Yani.
Ia juga menyoroti rencana
penempatan honorer ke wilayah yang jauh dari tempat mereka sebelumnya bertugas,
yang dinilai bukan sebagai solusi, melainkan potensi masalah baru.
DPRD Kukar menginginkan
agar para tenaga honorer tetap ditempatkan di lingkungan kerja yang telah
mereka kenal. Tak hanya memberikan dukungan moral, DPRD Kukar juga menyatakan
komitmennya dalam bentuk anggaran.
Mereka berencana
mengakomodasi kebutuhan 481 honorer R3 ke dalam APBD Perubahan 2025 dan APBD
Murni 2026, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi meskipun belum berstatus ASN.
Bahkan, DPRD menyatakan
siap memperjuangkan aspirasi ini hingga ke tingkat pusat, termasuk menghadap
langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mempercepat penyelesaian
administrasi.
"Kami akan kawal
sampai tuntas. Mereka sudah lolos seleksi, jadi jangan biarkan administrasi
menjadi penghalang utama," tegas Yani. (Adv/Tan)